Tiga Pelaku Usaha Pelanggar PPKM di Jakpus Disidang
By Al
nusakini.com - Jakarta - Tiga pelaku usaha di Jakarta Pusat yang melanggar PPKM level 4, menjalani sidang virtual di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, tiga pelaku usaha kedapatan melanggar PPKM level 4 saat operasi pengawasan prokes oleh Satpol PP, Polri dan TNI di wilayah Kenari, Cideng dan Ruko ITC Cempaka Mas.
"Mereka buka usaha yang tidak diizinkan pada masa PPKM level 4 di Jakarta. Pekan depan sidang dilanjutkan untuk pembacaan putusan hakim," ujar Bani.
Ia menjelaskan, ketiga pelanggar PPKM ini dikenakan sanksi sesuai pasal 14 ayat 1 dan 2 RI Undang - Undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018.
"Penyidikan sudah dilakukan petugas kepolisian dan Satpol PP Jakarta Pusat. Ketiga pelanggar dikenakan tuntutan percobaan dan sanksi denda Rp 1 juta," jelasnya.